Site icon Top Berita Internasional Ekonomi dan Perbankan

Inilah Peran Perbankan Terhadap Kondisi Perekonomian

Inilah Peran Perbankan Terhadap Kondisi Perekonomian – Memahami definisi perbankan harus berawal dari definisi istilah tersebut. Memang dalam sehari-hari, setiap kegiatan ekonomi kamu pasti tak bisa terlepas dari transaksi perbankan. Ada beberapa sumber yang bisa mendefinisikan istilah perbankan. Pertama, menurut UU RI No. 19 Tahun 1998, bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.  Lalu, selanjutnya simpanan tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan bentuk kredit atau bentuk lainnya. Sedangkan, perbankan adalah segala aspek yang menyangkut bank, kegiatan kelembagaan, usaha serta cara pelaksanaan kegiatan usahanya. Selain itu, perbankan menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah suatu lembaga perantara keuangan yang menghubungkan pihak yang memerlukan dana (lending) dan pihak yang kelebihan dana (funding). Jadi dari kedua sumber tersebut, definisi apa itu perbankan yakni aspek yang terdiri dari aktivitas transaksi yang berhubungan dengan bank sebagai badan usaha penghimpun dana dari masyarakat. Tujuannya adalah agar terjadi transaksi lending dan funding dalam sistem perekonomian pada suatu negara.

Baca Juga : Penyebab Keuangan Negara Bermasalah

Peran Perbankan dalam Perekonomian

Selain fungsi perbankan di atas, perbankan juga memiliki peran penting dalam aspek perekonomian suatu negara dan juga masyarakat. Tak hanya sebagai pihak penghimpun dan penyalur dana, peran lain dalam aspek ekonomi dari perbankan adalah:

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbankan adalah sebuah sistem yang berhubungan dengan bank, yang mana di dalamnya terdiri dari berbagai aktivitas keuangan. Misalnya, proses transaksi pendanaan, penarikan uang dan sebagainya.

Fungsi Perbankan

Jenis-jenis perbankan sudah kamu pahami, maka selanjutnya adalah memahami fungsi dari perbankan. Sudah dibahas singkat di atas bahwa fungsi perbankan yaitu menghimpun dan menyalurkan uang pada masyarakat. Nantinya, aktivitas tersebut akan membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yaitu bankableunbanked, dan underbanked. Golongan masyarakat tersebut secara tak langsung sudah terbentuk dari sistem perbankan yang terjadi di kehidupan sehari-hari. Adapun fungsi lain dari perbankan adalah sebagai berikut:

Pencetak Uang

Fungsi perbankan pertama adalah sebagai pencetak mata uang suatu negara. Uang yang dicetak dengan mekanisme kliring merupakan uang giral/alat pembayaran. Jenis bank yang bertugas adalah bank umum, sedangkan bank sentral hanya berfungsi sebagai pihak yang memonitor peredaran uang di masyarakat.

Pendukung Kelancaran Transaksi Pembayaran

Kedua, fungsi perbankan adalah sebagai pendukung kelancaran transaksi pembayaran sehari-hari. Fungsi ini berkaitan dengan jasa yang ditawarkan oleh bank umum saat mekanisme pembayaran terjadi. Contoh dari fungsi perbankan yang satu ini adalah proses transfer uang, kredit, penerimaan setoran, dan lain-lain.

Tempat Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Fungsi terakhir dari perbankan adalah tempat penyimpanan barang-barang berharga. Hal ini berdasarkan salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank, yang mana masyarakat bisa menggunakan jasa ini. Barang-barang berharga yang bisa disimpan di bank adalah uang. Lalu, ada juga safety box yang berguna untuk menyimpan surat-surat sekuritas atau berharga.

Hak dan Kewajiban Bank

Dalam melakukan kegiatannya, bank berfungsi untuk melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Untuk mendirikan sebuah bank, wajib mendapatkan izin usaha dari menteri (menteri keuangan) setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas dan pembina industri perbankan di Tanah Air.  Untuk mendapatkan izin usaha, bank umum maupun bank perkreditan rakyat, sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Perbankan, bank wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. susunan organisasi;
  2. permodalan;
  3. kepemilikan;
  4. keahlian dibidang perbankan;
  5. kelayakan rencana kerja; dan
  6. hal-hal lain yang ditetapkan oleh menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Selain itu, bank juga wajib memberikan perlindungan hukum kepada nasabahnya yang diatur oleh UU Perbankan dan undang-undang perlindungan konsumen. Bentuk perlindungan hukum kepada nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perbankan terdiri atas:

  1. Penyediaan informasi mengenai potensi risiko kerugian nasabah bertujuan untuk memastikan akses yang lebih terbuka terhadap informasi kegiatan usaha dan kondisi bank. Hal ini juga menjamin adanya transparansi dalam sektor perbankan;
  2. Rahasia bank dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat meningkat, dengan jaminan bahwa pengetahuan bank mengenai simpanan dan kondisi keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan;
  3. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank tersebut.
Exit mobile version